CATATAN SEORANG RIMBAWAN

Blog ini berisi tulisan-tulisan sebagai ungkapan perasaan saya tentang keadaan hutan Indonesia,sebagai paru-paru dunia, yang harus diurus bersama-sama sebagai Mahluk yang maha tinggi yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Foto Saya
Nama:
Lokasi: Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Saya bekerja di Instansi Pemerintah Departemen Kehutanan,bertempat tinggal di Kota Hujan Bogor,sudah bekeluarga dan menginginkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kamis, 20 Maret 2008

PENYUSUNAN MATERI MUATAN
RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
TENTANG
PERLINDUNGAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

A.Kebijakan pembangunan HTI

Salah satu komitmen Departemen Kehutanan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan adalah menjadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai hutan masa depan dengan menetapkan sasaran pembangunan Hutan Tanaman Industri seluas 5 juta hektar hingga tahun 2009. Saat ini realisasi HTI yang sudah tercapai seluas 2,16 juta ha, sehingga hutan tanaman yang akan dibangun hingga 2009 adalah 2,84 juta Ha.
Luasnya lahan kritis dan hutan produksi yang tidak produktif yang tersebar di
seluruh daerah, merupakan peluang positif untuk membangun HTI. Dengan membangun HTI diharapkan secara bertahap akan mengubah lahan kritis menjadi produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. pembangunan HTI akan mengubah penyerapan tenaga kerja yang sebelumnya secara langsung bekerja untuk ‘cukong’ illegal logging menjadi tenaga pembangun HTI.
Dengan dibangunnya HTI di kawasan produksi yang tidak produktif, maka diharapkan akan meningkatkan potensi dan fungsi produksi baik sebagai penentu sistem penyangga kehidupan maupun sebagai sumber kemakmuran rakyat.

B.Perlindungan hutan tanaman industri terhadap hama dan penyakit.

Kita sadari bersama pembangunan HTI dilakukan dengan cara merubah hutan alam menjadi hutan industri yang dilakukan dengan cara penanaman jenis baru, ini artinya merubah ekosistem hutan tersebut sehingga ekosistem Hutan
Tanaman Industri merupakan suatu wilayah lingkungan yang sangat reka yang menyimpang jauh dari sifat-sifat alamnya. Perubahan ekosistem tersebut akan menyebabkan terjadinya gangguan yang bersumber dari hama dan penyakit. Selain itu kerusakan hutan industri dapat disebabkan juga karena kebakaran, pengembalaan yang berlebihan, pencurian kayu oleh manusia.
Dampak pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim terhadap pembangunan Hutan Tanaman Industri di Indonesia adalah : Hutan Tanaman Industri dapat mengalami serangan hama dan penyakit yang lebih beragam dan hebat, oleh karena itu pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan HTI harus sudah memikirkan untuk menekan semaksimal mungkin akibat dari pemanasan global terhadap pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Contoh : “mewabahnya hama penyakit adalah : “Kerugian yang diderita oleh perhutani Uni I Jawa Tengah dan Unit II Jawa Timur sebagai akibat mewabahnya kutu loncat Heteropsylla cubana Crawford pada tahun 1986 berjumlah masing-masing Rp.535.808.010,- dan Rp.281.717.040,- (Achmad Sulthoni dan Subyanto,1989 dalam Proceedings Kongres Kehutanan Indonesia, Buku III hl 46)”. “Mewabahnya hama serangga pada hutan tanaman yang monokultur yang pernah terjadi di Indonesia adalah wabah serangan hama Milionia basalis pada tegakan Pinus merkusii di Sumatera Utara,penggerek batang Xystrocera festiva pada Albizzia falcataria di Jawa Timur, ulat daun Pyrausta machaeralis pada tegakan jati di seluruh Jawa, rayap inger-inger Neotermes tectonae di Jawa Tengah, dan yang baru muncul awal 1986 adalah kutu loncat Heterosyllaq sp. Pada tegakan lamtoro di hamper seluruh propinsi di Indonesia. (Achmad Sulthoni,1983 ; 1986).Di kawasan hutan tanaman PT.Inhutani Long Nah Kalimantan Timur pada tegakan Eucalyptus urophylla terjadi kematian bibit mencapai 25 % sedang pada Acacia mangium mncapai 5 % disebabkan oleh serangan rayap (Sumbogo Wirotomo,1996). Di Sesayap kematian benih rata-rata pada bedeng sapihan Acacia mangium mencapai 5 % yang mungkin disebabkan oleh jamur (Suhartoyo et al., 1986). (Dalam Prosiding Seminar Nasional ANCAMAN TERHADAP HUTAN TANAMAN INDUSTRI,Jakarta, 20 Desember 1986,hal 21 )”

Program nasional HTI seluas lima juta hektar perlulah perencanaan yang matang, agar resiko yang dihadapi dapat ditekan seminimal mungkin. Perlindungan hutan sebagai mata rantai dari Pengelolaan Hutan yang diatur dalam Pasal 21 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang meliputi :
a.tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b.pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
c.rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan
d.perlindungan hutan dan konservasi alam.
Kegiatan-kegiatan diatas merupakan satu bagian yang tak terpisahkan satu dengan yang lain dalam suatu kesatuan pengelolaan hutan.
Untuk mencapai keberhasilan program Nasional tesebut, maka salah satu usaha dari Perancang Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum dan Organisasi adalah menyusun Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perlindungan Hutan Tanaman Industri.
Hal-hal yang dapat diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan tersebut antara lain :
1.Bagaimana mencegah tersebarnya hama dan penyakit dari suatu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia ?
2.Apakah perlu di tetapkan wilayah karantina terhadap area yang terkena hama
dan penyakit ?
3.Bagaimana tindakan-tindakan karantina tersebut ?
4.Siapa saja yang dapat melakukan tindakan pengendalian terhadap hama dan
penyakit tersebut ?
5.Apakah diperbolehkan dalam rangka perlindungan tanaman memakai sarana
musuh alami selain kimiawi ?


C.Dasar hukum

1.UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
2.UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3.PP No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman;
4.PP No.44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan;
5.PP No.45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
6.PP No.3 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
7.Permenhut No.427 tahun 2003 tentang Kriteria,Indikator dan Petunjuk Teknis Penilaian Sistem Silvikultur Tebang Habis Dengan Permudaan Buatan (THPB) Pada Hutan Tanaman

D. PP Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Tujuan Perlindungan hutan adalah : untuk menjaga hutan, hasil hutan,kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung,fungsi konservasi dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. (Pasal 5 )
Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi : (Pasal 6)
a.mencegah dan membatasi kerusakan hutan,kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam,hama,serta penyakit.
b.mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,,masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Bagian keempat Pasal 17 PP tersebut mengatur mengenai :
(1).Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada pada Pasal 6 huruf a, yang disebabkan oleh hama dan penyakit,pemerintah dan atau Pemerintah Daearah :
a.menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa;
b.menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa;
c.mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
dan atau
d.mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis,
kimiawi dan atau terpadu.
(2).Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari hama dan penyakit oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Penjelasan pasal tersebut :
Huruf c : Pengendalian populasi dilakukan terhadap jenis-jenis asli yang populasinya sudah sangat banyak (over-population) dan jenis-jenis eksotik.
Huruf d : Yang dimaksud metode biologis adalah untuk keseimbangan antara yang dimangsa dengan pemangsa.
Yang dimaksud metode mekanis adalah dengan menggunakan peralatan.
Yang dimaksud metode kimiawi adalah menggunakan zat-zat kimia antara lain herbisida,insektisida.

E. Beberapa istilah yang dipakai dalam Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan ini antara lain :

1. Perlindungan Hutan Tanaman Industri adalah : segala upaya untuk mencegah kerugian pada tanaman yang diakibatkan oleh : hama dan penyakit,kebakaran,ternak sehinga tidak menyebar ke area yang lebih luas dalam wilyah Republik Indonesia.

2. “Integrated pest management” dapat dikatakan usaha untuk mengendalikan hama-penyakit dengan memadukan berbagai cara.
3. Sistim silvikultur dalam HTI adalah : Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB)

-------------------------2008----------------------------


DAFTAR PERTANYAAN

1.Jenis HTI apa saja yang terdapat didalam wilayah kerja Saudara ?
………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………
2. Apakah pernah terjadi kerusakan hutan yang disebabkan oleh hama dan penyakit dalam wilayah kerja saudara ?
…………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………
3.Bila pernah, kapan terjadinya,apa nama hama dan penyakitnya,
bagaimana unit Saudara mengatasinya ?

4.Adakah tenaga yang terlatih untuk mengatasi hama dan penyakit, di
wilayah kerja Saudara ?
………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………..


……..…………………., 2008
Nama dan Tanda tangan


(……………………………)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda