CATATAN SEORANG RIMBAWAN

Blog ini berisi tulisan-tulisan sebagai ungkapan perasaan saya tentang keadaan hutan Indonesia,sebagai paru-paru dunia, yang harus diurus bersama-sama sebagai Mahluk yang maha tinggi yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Foto Saya
Nama:
Lokasi: Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Saya bekerja di Instansi Pemerintah Departemen Kehutanan,bertempat tinggal di Kota Hujan Bogor,sudah bekeluarga dan menginginkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Minggu, 10 Februari 2008

PENGEMBANGAN JASA LINGKUNGAN

WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL.


A.Latar Belakang

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal tersebut sebagai landasan konstitusional bagi penyelenggaraan pengelolaan hutan di Indonesia. Pada rezim UU No.5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan pengelolaan hutan lebih berorientasi pada eksploitasi kayu dan dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan orientasi pengelolaan hutan adalah pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat termasuk juga pengembangan jasa lingkungan.

Salah satu potensi non kayu yang dikembangkan dalam UU No.41 tahun 1999 adalah pemanfaatan jasa lingkungan, hal tersebut telah dipertegas didalam PP No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan yang menggantikan PP No.34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 17 ayat (2) huruf (b) menyebutkan pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan.

B.Pengertian.

Pengertian pemanfaatan jasa lingkungan adalah : kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. Kegiatan jasa lingkungan yang dapat dilakukan dalam pemanfaatan jasa lingkungan adalah : a).pemanfaatan jasa aliran air;b).pemanfaatan air;c).wisata alam; d).perlindungan keanekaragaman hayati; e).penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Kegiatan usaha tersebut tidak diperbolehkan : a).mengurangi,mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya; b).mengubah benteng alam;dan c).merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan. Pemegang izin harus membayar kompensasi dalam melakukan kegiatan usaha tersebut.

Termasuk dalam potensi jasa lingkungan pada hutan lindung adalah dapat berupa : a).pengatatur tata air; b).penyedia keindahan alam;c).penyedia sumber keanekaragaman hayati; atau d).penyerap dan penyimpan karbon.

Yang dimaksud dengan “unsur - unsur lingkungan” adalah unsur hayati seperti dinamika populasi flora – fauna, phytogeogfafi dan unsur non hayati seperti fisik dan kimia tanah,bebatuan,hydrografi, suhu dan kelembaban.

Yang dimaksud dengan “kompensasi” dalam ketentuan ini adalah membayar dengan sejumlah dana atas pemanfaatan air dan jasa aliran air untuk pemeliharaan dan rehabilitasi daerah tangkapan air. Dana kompensasi yang berasal dari pemanfaatan air dan jasa aliran air disetor ke Kas Negara dan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dapat diberikan kepada : peorangan; koperasi;BUMS Indonesia;BUMN; atau BUMD.

C.Pemberdayaan masyarakat berupa pengelolaan wisata alam

Sebagian besar masyarakat yang tinggal di sekitar taman nasional mempunyai keterbatasan ekonomi, ketika harga-harga kebutuhan hidup masyarakat naik,misalnya : minyak tanah masyarakat setempat mengubah pola hidupnya yang semula menggunakan minyak tanah untuk bahan bakar secara terpaksa mereka kembali menggunakan kayu untuk bahan bakar, menjualnya kepada penadah kayu. Selain itu rajuan terhadap kegiatan – kegiatan ilegal sangat besar sekali seperti : PETI,perambahan kawasan dllnya. Gangguan terhadap kelestarian dan keutuhan taman nasional harus menjadi perhatian yang serius dari pemerintah, salah satunya dengan melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar taman nasional termasuk didaerah penyangga.

Salah satu Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat diikuti adalah pemanfaatan jasa lingkungan di Taman Nasional yang berupa : wisata alam di taman nasional. Di Indonesia Wisata Alam dapat dilakukan di sejumlah taman nasional yang dikelola oleh Departemen Kehutanan. Salah satu kunci keberhasilan pengelolaan wisata alam di taman nasional adalah dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga melalui peningkatkan ekonomi masyarakat. Ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan yaitu : meningkatkan ketrampilan kewirausahaan masyarakat di daerah penyangga;pelatihan kepada masyarakat daerah penyangga mengenai konservasi baik itu tingkat anak-anak,remaja dan tingkat dewasa. Dengan diberikan pelatihan tersebut dimaksudkan masyarakat dapat mengembangkan kemapuan kewirausahaan yang berbasis konservasi sumber daya alam. Sehingga tujuan utama dari dibentuknya Taman Nasional sebagai kawasan habitat berbagai flora dan fauna serta plasma nutfah yang sangat berharga bagi kehidupan manusia di planet bumi ini dapat tercapai.

Pengembangan salah satu tanaman/tumbuhan yang berada di taman nasional dapat juga menjadi pilihan dalam usaha perlindungan dan pengamanan taman nasional dari gangguan kawasan yang bersumber dari perbuatan manusia antara lain Jasa Lingkungan (IUPJL). Dalam melakukan pemanfaatan jasa lingkungan wajib disertai dengan Izin Usaha Pemanfaatan oleh hama dan penyakit atau akibat bencana alam.

Budidaya salah satu tanaman unggulan dari taman nasional dapat membantu ekonomi masyarakat di sekitar taman nasional, dengan meningkatnya ekonomi mereka, maka kelestarian taman nasional dapat terjaga. Dengan adanya budidaya tanaman unggulan dari taman nasional bisa memberikan mata pencarian masyarakat disekitar taman nasional khususnya daerah peyangga.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda