Materi: PENYULUHAN HUKUM KEHUTANAN
Di masyarakat ada banyak pendapat mengenai pengertian hutan itu .
Pemerintah mendefinisikan hutan itu sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Jadi ada 3 unsur pengertian hutan tersebut :
1).hamparan lahan; 2).berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan; 3).merupakan kesatuan ekosistem antara yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Agar hutan itu dapat bermanfaat bagi kepengan rakyat banyak, maka Pemerintah telah membagi hutan itu berdasarkan STATUS DAN FUNGSINYA.
Berdasarkan Statusnya maksudnya hutan itu dilihat dari sudut penguasaannya, yaitu : hutan negara dan hutan hak.
Artinya : hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara tersebut teridiri dari :
1).hutan adat, (PP masih dalam pembahasan); 2).hutan kemasyarakatan,
(Permen No.P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan); 3).hutan desa. (Draf Permennya masih dalam pembahasan).
Mengapa Pemerintah membagi hutan negara tersebut ?
Pembagian hutan negara tersebut, dengan maksud agar masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan hutan sehingga tujuan dari pemanfaaan hutan itu untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.
Artinya hutan yang berada pada tanah yang telah dbebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas title atau hak atas. Hutan hak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri kehutanan Nomor : Peraturan Menteri Kehutanan No: P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman pemanfaatan hutan hak; Permen No.: P.51/Menhut-II/2006 jo No.: P.62/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal usul (SKAU) untuk Pengakutan hasil hutan kayu Yang berasal dari Hutan Hak dan Peraturan menteri Kehutanan No.33/menhut-II/2007 tentang Perubahan Kedua atas peraturan menteri kehutanan No.:51/menhut-ii/2006 tentang Pengunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengakutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hutan hak dan hutan kemasyarakatan, maka peserta penyuluhan dapat berkonsultasi langsung Kepala Dinas Kabupaten dan Kepala Balai Pemantauan Pemanfatan Hutan Produksi .
Berdasarkan funsinya artinya dilihat dari tujuan dari pemanfaatan hutan itu, yaitu : hutan konservasi; hutan lindung; dan hutan produksi.
Hutan konservasi.
Artinya kawasan hutan dengan ciri khas tertentu , yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (diatur dalam UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati). Kawasan konservasi terdiri dari :
1).kawasan hutan suaka alam; 2).kawasan hutan pelestarian alam; dan 3).taman buru.
Hutan lindung
Artinya kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Artinya kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Selain ketiga fungsi pokok dari hutan tersebut, Pemerintah dapat menetapkan fungsi lainnya yaitu :
1).hutan dengan tujuan khusus : hutan yang dipergunakan untuk keperluan peneltiian dan pengembangan,pendidikan dan pelatihan,serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat. Pemanfaatan fungsi hutan ini tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
Kawasan Hutan
Hutan yang telah ditunjuk berdasarkan status dan fungsinya tersebut, dinamakan kawasan hutan. Jadi kawasan hutan itu adalah : wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum dari keberaadaan hutan negara tersebut.
Untuk itu diperlukan kegiatan penatabatasan kawasan hutan artinya kegiatn untuk melakukan proyeksi batas,inventarissi hak-hak pihak ketiga,pemancangan tanda batas sementara,pemancangan dan pengukuran tanda batas definitif.
Kawasan hutan yang akan ditatabatas harus : a).kawasan hutan tersebut telah ditunjuk; b).bebas dari pihak-pihak ketiga; c).memperoleh pengakuan para pihak (masyarakat,badan hukum,pemerintah) di sepanjang trayek penataan batas. Batas kawasan hutan ditanda dengan : pal batas kawasan hutan.
Bagaimna apabila didalam kawasan hutan itu hutannya sudah habis, yang hanya tinggal semak belukar,ilalang dsbnya. Apakah masih dapat dikatakan sebagai kawasan hutan ? Kawasan tersebut masih sebagai kawasan hutan walaupun diatasnya sudah tidak ada lagi pepohonan besar.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda