CATATAN SEORANG RIMBAWAN

Blog ini berisi tulisan-tulisan sebagai ungkapan perasaan saya tentang keadaan hutan Indonesia,sebagai paru-paru dunia, yang harus diurus bersama-sama sebagai Mahluk yang maha tinggi yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Foto Saya
Nama:
Lokasi: Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Saya bekerja di Instansi Pemerintah Departemen Kehutanan,bertempat tinggal di Kota Hujan Bogor,sudah bekeluarga dan menginginkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Minggu, 10 Februari 2008

PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

I.Pendahuluan

Pada prinsipnya penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya sebagaimana ditetapkan dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.5 tahun 1990 tentang Konseervasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan pelaksanaanya. Oleh karena itu penggunaan kawasan hutan diluar fungsi dan peruntukannya sejauh mungkin harus dibatasi dan ditertibkan dan untuk menampung kegiatan pembangunan yang terpaksa harus menggunakan kawasan hutan, maka penggunakan kawasan hutan tersebut harus diselesaikan dengan cara yang telah diatur oleh perundangan yang berlaku.

Pasal 38 UU Kehutanan menyatakan : ayat (1) Penggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kawasan hutan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Ayat (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Agar pelaksanaan pembangunan nasional yang memerlukan penggunaan lahan, misalnya untuk kegiatan pertanian,perkebunan pertambangan dsbnya dapat terkendali, maka peraturan perundangan dibidang kehutanan yang mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan harus ditaati oleh semua pihak. Salah satu tindak lanjut dari pasal tersebut adalah Permenhut No.: P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan .

II.Pengertian.

Yang dimaksudkan dengan pinjam pakai adalah : penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status,peruntukannya dan fungsi kawasan tersebut. Jadi penggunaannya hanya sebagian dari kawasan hutan tersebut. Berapa luas yang diperbolehkan atas sebagian kawasan hutan yang dipakai tersebut belum ada payung hukumnya. Tujuan proses pinjam pakai kawasan hutan adalah : (a).untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagaian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status,fungsi dan

peruntukannya kawasan hutan tersebut. (b).Menghindari terjadinya enclave di dalam kawasan hutan.

Yang dimaksud kepentingan strategis adalah :penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan religi, pertahanan dan keamanan, pertambangan, pembangunan ketenagalistrikan dan instansi teknologi energi terbarukan, pembangunan jaringan telekomunikasi atau pembangunan jaringan instalasi air. Sedangkan kepentingan umum adalah : Jalan umum dan jalan (rel) kereta api, saluran air bersih dan atau air limbah, pengairan,bak penampungan air, fasilitasi umum, repeater telekomunikasi atau stasiun relay televisi.

Bentuk pinjam pakai dapat berbentuk tanpa kompensasi atau pinjam pakai dengan kompensasi.sedangkan obyek pinjam pakai adalah kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Dalam hal kawasan hutan tersebut berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani atau telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, maka harus memdapat pertimbangan teknis dari Perum Perhutani atau pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin yang bersangkutan.

III. Kompensasi

Kompensasi adalah kewajiban pengguna/peminjam kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan yang direboisasi untuk dijadikan kawasan hutan atau sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Departemen Kehutanan.

Pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dengan cara : a.menyediakan dan menyerahkan areal kompensasi;b.tanpa menyediakan dan menyerahkan areal kompensasi. Pinjam pakai tanpa kompensasi hanya dapat diberikan untuk kegiatan non komersial yang dilaksanakan dan dimiliki instansi pemerintah, di wilayah propinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 30 % dari luas daratan propinsi yang bersangkutan.

Pinjan pakai dengan kompensasi yang bersifat komersial wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi seluas 2 kali luas kawasan hutan yang clear and clean dan reboisasi; Untuk non komersial pada propinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30 % dari luas daratan propinsi yang bersangkutan, pemohon harus menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi seluas satu kali luas kawasan hutan yang dipergunakan yang clear and clean dan direbosaisi; Untuk kawasan yang bersifat non komersil pada propinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 30 % dari luas daratan propinsi yang bersangkutan,pemohon dibebani kompensasi berupa melakukan reboisasi kawasan hutan yang rusak seluas dua kali luas kawasan hutan yang pinjam.

IV.Izin

Izin Pinjam pakai diberikan untuk jangka waktu lima tahun yang dapat diperpanjang setiap lima tahun sesuai dengan masa berlakunya izin/kontrak kegiatan yang bersangkutan. Hapusnya izin apabila : jangka waktunya telah berakhir,persetujuan prinsip dicabut pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin,persetujuan prinsip diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu berakhir.

Hapusnya Izin tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk : melunasi seluruh kewajibannya serta memenuhi kewajiban lainnya; melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya izin.

Pada saat hapusnya izin tanaman yang telah ditanam menjadi milik negara,sedangkan sarana dan prasarana yang telah dibangun diputuskan keberadaannya oleh pemberi izin dengan konsekuensi pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan kepada peminjam kawasan hutan yang bersangkutan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda