CATATAN SEORANG RIMBAWAN

Blog ini berisi tulisan-tulisan sebagai ungkapan perasaan saya tentang keadaan hutan Indonesia,sebagai paru-paru dunia, yang harus diurus bersama-sama sebagai Mahluk yang maha tinggi yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Foto Saya
Nama:
Lokasi: Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Saya bekerja di Instansi Pemerintah Departemen Kehutanan,bertempat tinggal di Kota Hujan Bogor,sudah bekeluarga dan menginginkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Minggu, 10 Februari 2008

HUTAN DESA

I.Pendahuluan

UU No.: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Bab II Status dan Fungsi Hutan, pasal 5 menyebutkan : (1) ”Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara, dan b. Hutan hak”. Hutan negara adalah : hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan hak adalah : hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Yang termasuk dalam Hutan negara adalah : Hutan adat; Hutan desa; Hutan kemasyarakatan. Sedangkan Pasal 6 (1) :”Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu : a.fungsi konservasi,b.fungsi lindung, dan c.fungsi produksi”.

Didalam UU Kehutanan belum memberi rumusan yuridis mengenai pengertian Hutan desa, hanya didalam penjelasan pasal 5 ayat (1) UUK menyebutkan Hutan desa adalah : “Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa”.

Salah satu peraturan pelaksana dari UU No.41 tahun 1999 adalah : PP No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang disahkan pada tanggal 8 Januari 2007 (LNRI Tahun 2007 No.22 dan TLNRI No.4696). PP tersebut menggantikan PP No.34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Didalam PP No.6 tahun 2007 secara eksplisif telah mengatur mengenai hutan desa yang terdapat didalam didalam :

(1). Pasal 1 angka 24 : Hutan desa adalah : hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

(2).Pasal 84 : “Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) dapat dilakukan melalui : a.hutan desa;b.hutan kemasyarakatan; atau c.kemitraan.”

(3).Pasal 85 : “Hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dapat diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi”

(4).Pasal 86 ayat (1) : “Menteri menetapkan areal kerja hutan desa berdasarkan usulan bupati/walikota sesuai criteria yang ditentukan dan rencana pengelolaan yang disusun oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk. Ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan criteria dan tata cara penetapan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

(5).Pasal 87 ayat (1) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak pengelolaan kepada lembaga desa. Ayat (2) Hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan tata areal,penyusunan rencana pengelolan areal, serta pemanfaatan hutan serta rehablitasi dan perlindungan hutan.

Ayat (3) Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berada pada :

a.hutan lindung, meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.

b.hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

(6).Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan hutan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

(7).Pasal 88 :Dalam memberikan hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaskud dalam pasal 87 ayat (1) Pemerintah,pemerintah propinsi atau pemerintah fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar.

Ayat (2) Ketetuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.

(8).Pasal 89 ayat (1) Berdasarkan penetapan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 86 ayat (1) dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 :

a. Menteri,memberikan IUPHHK dalam hutan desa dengan tembusan kepada

gubernur,bupati/walikota dan kepala KPH.

b. Gubernur, selain memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1),memberikan hak pengelolaan hutan desa.

Ayat (2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan oleh Menetri kepada Gubernur.

Ayat (3) Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa,

wajib melaksanakan pengelolaan hutan desa sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa.

Ayat (4). Lembaga desa menyusun rencana pengelolaan hutan desa bersama

kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk sebagai bagian dari rencana pengelolaan hutan.

Ayat (5).Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang pemberian IUPHHK dan penyusunan rencana pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

(9). Pasal 90 : Ayat (1) Hak pengelolaan hutan desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang memindahkan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.

Ayat (2) Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.

(10).Pasal 91 ayat (1) Setiap pemanfaatan hasil hutan pada hak pengelolaan hutan desa dikenakan PSDH dan/atau DR.

Ayat (2). Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa wajib :

a.menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan huatn desa;

b.melaksanakan penataan batas hak pengelolaan hutan desa;

c.melakukan perlindungan hutan; atau

d.melaksanakan penataausahaan hasil hutan.

Ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

2. Pengertian

Pengertian yuridis mengenai desa terdapat didalam PP No.:72 tahun 2005 tentang Desa pada pasal 1 angka 5 yang menyebutkan : “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 1 angka 9 PP No.72 tahun 2005 menyebutkan yang dimaksudkan dengan Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah: ”Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat”. Lembaga kemasyarakatan (lembaga desa) dalam melakukan pengelolaan hutan desa harus dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Lembaga desa tersebut bertugas membantu pemerintah desa dan mitra dalam memberdayakan masyarakat setempat. Lembaga desa tersebut berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Pengertian hutan desa terdapat didalam pasal 1 angka 24 PP No.:6 tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,Serta Pemanfaatan Hutan yaitu : Hutan desa adalah ”Hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa”. Dari definisi tersebut, maka unsur-unsur hutan desa dapat disebutkan sebagai berikut :

a.hutan negara;

b.belum dibebani izin/hak;

c.dikelola oleh desa dengan memberdayakan masyarakat;

d.dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa yang bersangkutan;

e.ditetapkan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota.

3.Pemberdayaan masyarakat.

Paradikma pembangunan kehutanan pada saat ini bertumpu pada pendekatan ekosistem SDH yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan didalam PP No.6 tahun 2007 telah diakomodir pada Pada Bab IV Pemanfatan Hutan Bagian kesebelas Pemberdayaan Masyarakat Setempat Pasal 83 ayat (1) menyebutkan : Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil,dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Ayat (2).Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Pemerintah,propinsi,kabupaten/kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala KPH.

Penjelasan Pasal 83 ayat (1) menyebutkan : Yang dimaksud dengan ”masyarakat setempat” adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Republik Indonesia yang tinggal didalam dan atau disekitar hutan, yang bermukim didalam dan disekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencarian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

Dalam pembangunan kehutanan pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilakukan melalui hutan desa. Penjelasan Pasal 84 menyebutkan Pemberdayaan masyarakat setempat :

a.Pada areal hutan yang belum dibebani izin pemanfaatan hutan atau hak pengelolaan hutan, dilakukan melalui hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

b.Pada areal hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan atau hak pengelolaan hutan, dilakukan melalui pola kemitraan.

Dalam tulisan ini pemberdayaan setempat dapat diartikan upaya-upaya yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat melalui (a) penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat; (b).memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat;(c).melindungi masyarakat melalui pemihakan kepada masyarakat setempat untuk mencegah dampak persaingan yang tidak sehat.

Dengan demikian penguatan kelembagaan hutan desa merupakan salah satu sasaran pemberdayaan masyarakat setempat yang difasilitasi oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah

4. Pemanfaatan hutan desa.

Tujuan dari pemanfaatan hutan adalah untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pemanfatan hutan desa yang dapat dilakukan oleh masyarakat setempat yang akan diberdayakan dapat berupa : pemanfaatan kawasan (al : budidaya tanaman obat,budi daya tanaman hias,budidaya lebah ,penangkaran satwa liar,rehabilitasi satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan ternak);pemanfaatan jasa lingkungan (al: pemanfaatan jasa aliran air,pemanfaatan air,wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, atau penyerapan dan/atau penyimpan karbon); pemanfaatan hasil hutan kayu,pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (al: rotan,madu,getah,buah) yang dilakukan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat desa yang bersangkutan dengan tetap menjaga kelestariannya

5. PAD (Pendapatan Asli Desa).

Pasal 68 PP No.72 tahun 2005 tentang Desa ayat (1) mengatakan : Sumber pendapatan desa terdiri atas : (a).pendapatan asli desa,terdiri dari hasil usaha desa,hasil kekayaan desa,hasil swadaya dan partisipasi,hasil gotong royong, dan lain lain pendapatan asil desa yang sah.

Salah satu hasil kekayaan desa adalah pengelolaan hutan desa yang bersangkutan yang dilakukan oleh lembaga desa dengan tujuan untuk mendapatkan pendapatan asli desa yang akan digunakan untuk membangun infrakstruktur desa yang bersangkutan Misalnya : memperbaiki/membangun gedung sekolah; memperbaiki/membangun tempat-tempat ibadah;membangun sekolah,memperbaiki /membangun jalan desa dsbnya.

6. PENUTUP

A.Membangun hutan desa berarti memberi kesempatan kepada masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

B.Desa berhak untuk mendapatkan pendapatan asli desa dengan cara pengelolaan hutan desa yang bersangkutan yang akan digunakan untuk untuk membangun infrakstruktur desa yang bersangkutan Misalnya : memperbaiki/membangun gedung sekolah; memperbaiki/membangun tempat-tempat ibadah;membangun sekolah,memperbaiki /membangun jalan desa dsbnya

C.Bagi petani di desa yang bersangkutan dengan terurusnya secara optimal hutan desa, maka akan memberiklan dampak yang positif karena : hutan,tanah,air dan udara saling terkait satu dengan yang lain, sehingga dengan hutan yang lestari tanah dapat menampung air yang akan menyuburkan taanah yang berakibat petani dapat meningkatkan ekonomi keluarganya.

D.Dengan terjaganya hutan secara lestari, maka akan meningkatkan udara bersih yang berguna sekali bagi kesehatan manusia.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda